PSBB Pra AKB Diperpanjang, Pemkab Bogor Longgarkan Jam Operasional Rumah Makan Jadi Jam 8 Malam

- 30 September 2020, 13:31 WIB
Tangkapan layar video KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat memberi keterangan perubahan jam operasional rumah makan, restoran dan kafe dalam masa perpanjangan PSBB Pra AKB.
Tangkapan layar video KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat memberi keterangan perubahan jam operasional rumah makan, restoran dan kafe dalam masa perpanjangan PSBB Pra AKB. /Linna Syahrial


ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melonggarkan jam operasional rumah makan, restoran dan kafe dari batas tutup pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Baru (PSBB Pra AKB) satu bulan ke depan.

Perubahan tersebut disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja (KasatpolPP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho melalui video keterangan pers yang diterima IsuBoogor.com, Rabu, 30 September 2020.

"Ada perubahan di jam operasional untuk kegiatan rumah makan, kemudian tempat wisata, disitu diberikan waktu, khususnya resto, kafe dan rumah makan yang kemaren kita hanya dibolehkan sampai jam 19.00 WIB sekarang dibolehkan sampai jam 20.00 WIB," kata Agus Ridho.

Baca Juga: PSBB Bogor Dilanjutkan, Razia Kendaraan dan Tempat Wisata Puncak Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

Sebagai informasi, masa PSBB Kabupaten Bogor kali ini tempat wisata dan hotel diperboleh buka sementara panti pijat dan karaoke masih ditutup.

Masa perpanjangan PSBB pra AKB mulai berlaku pada Rabu 30 September hingga 27 Oktober 2020. selama masa perpanjangan itu, sejumlah tempat usaha diperbolehkan beroperasi dengan kentuan.

Dalam Peraturan Bupati yang ditandatangi Ade Yasin, Selasa 29 September 2020 beberapa tempat usaha beroperasi yakni pasar tradisional mulai pukul 04.00-16.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Mal dan supermarket diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan mini market diperbolehkan beropeasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Tempat wista dan wahana dipersilakan buka, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dengan ketentuan pengunjung maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x