Rp 4,6 Miliar Didapat Jakarta dari Denda PSBB

- 25 September 2020, 21:07 WIB
Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bogor, Jumat 25 September 2020.
Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bogor, Jumat 25 September 2020. /Chris Dale

ISU BOGOR - Pemprov DKI Jakarta menerima pemasukan Rp4,6 miliar dari hasil denda adminitrastif masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda sebanyak tersebut berasal dari para pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Lebih dari Rp4.6 miliar sudah uang yang terkumpul," ungkapnya Jumat 25 Septemeber 2020.

Baca Juga: Tsunami 20 Meter, BMKG Minta Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Waspada

Perlu diketahui, aturan denda diberlakukan sejak masa PSBB Transisi pada awal bulan Juni lalu. Aturan ini diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, denda sebanyak itu diperoleh dari tempat usaha maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Jika Kalah Pemilu Amerika, Trump Sesumbar Tidak Akan Serahkan Kekuasaan

Maka dari itu, Riza pun mengimbau semua pihak menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak (physical distancing) atau 3M.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x