Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan! Berikut 8 Titik Lokasi Operasi Yustisi di Kota Bogor
Rumah makan, restoran, dan cafe juga diperkenan buka dengan ketentuan pengunjung tidak melebihi kapasitas 50 persen.
Begitupun dengan kegiatan disekolah masih ditutup, juga wisuda bagi sarjana di universitas atau sekolah tinggi.***