PSBB Pra AKB Diperpanjang, Pemkab Bogor Longgarkan Jam Operasional Rumah Makan Jadi Jam 8 Malam

- 30 September 2020, 13:31 WIB
Tangkapan layar video KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat memberi keterangan perubahan jam operasional rumah makan, restoran dan kafe dalam masa perpanjangan PSBB Pra AKB.
Tangkapan layar video KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat memberi keterangan perubahan jam operasional rumah makan, restoran dan kafe dalam masa perpanjangan PSBB Pra AKB. /Linna Syahrial

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan! Berikut 8 Titik Lokasi Operasi Yustisi di Kota Bogor

Rumah makan, restoran, dan cafe juga diperkenan buka dengan ketentuan pengunjung tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Begitupun dengan kegiatan disekolah masih ditutup, juga wisuda bagi sarjana di universitas atau sekolah tinggi.***

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x