ISU BOGOR - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta selama 14 hari lagi hingga 11 Oktober 2020. Pasalnya,jika pelonggaran diberlakukan akan berpotensi menaikkan angka kasus positif Corona atau Covid-19.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Baca Juga: Dedie Sebut Yanwar Sosok Pengayom Hubungan antara Pemkot dan Pemkab Bogor
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, menko kemaritiman dan investasi (marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis 24 September 2020.
Gubernur Anies menjelaskan saat ini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB. Pada 12 hari pertama September, penambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus.
Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, tetapi berkurang menjadi 12% atau 1.453 kasus.
Baca Juga: Pilkada Serentak di Masa Pandemi, LSI: 44 Daerah Masuk Zona Merah Covid-19
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," imbau Gubernur Anies.