ISU BOGOR - Kabupaten Bogor resmi memperpanjang masa pembatasan sosil berskala besar (PSBB) pra AKB selama satu bulan. Pada masa PSBB itu, tempat wisata dan hotel diperboleh buka dan panti pijat dan karaoke masih tutup.
Masa perpanjangan PSBB pra AKB mulai berlaku pada Rabu 30 September hingga 27 Oktober 2020. selama masa perpanjangan itu, sejumlah tempat usaha diperbolehkan beroperasi dengan kentuan.
Dalam Peraturan Bupati yang ditandatangi Ade Yasin, Selasa 29 September 2020 beberapa tempat usaha beroperasi yakni pasar tradisional mulai pukul 04.00-16.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: 6 Kata Bijak Tentang Kesaktian Pancasila
Mal dan supermarket diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan mini market diperbolehkan beropeasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00.
Temapt wista dan wahana dipersilakan buka, mulai pukul 06.00 hingga pukul 16.00 dan dengan ketentuan pengunjung maksimal 50%.
Rumah makan, restoran, dan cafe juga diperkenan buka dengan ketentuan pengunjung tidak melebihi kapasitas 50%.
Sedangkan kolam renang umum, bioskop, karaoke, Panti pijat, dan Spa masih ditutup.