Sekda Kabupaten Bogor: Seluruh Camat Lakukan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Wilayahnya Mulai dari Desa dan RT

- 28 Februari 2021, 19:02 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin.
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin. /Dok Diskominfo

ISU BOGOR - Camat di Bogor diminta untuk evaluasi penanganan Covid-19 di wilayahnya mulai dari tingkat desa hingga RT.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Burhanudin.

Mereka menugaskan para camat di wilayahnya untuk melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Anggota Dewas KPK Meninggal Dunia karena Sakit, Firl Bahuri: Kita Belajar dengan Beliau

Baca Juga: HASIL NBA: Jamal Murray dan Nikola Jokic Bantu Nuggets Kalahkan Thunder 126-96

Baca Juga: The Penthouse Tempati Ranting Tertinggi Drakor Buat Vincenzo Alami Penurunan

"Sata minta seluruh camat, kepala desa, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, para Ketua RW dan RT segera mengusulkan hasil penilaian dan evaluasi," ujarnya.

Menurutnya penilaian dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan menentukan calon penerima penghargaan predikat teladan dalam upaya penanganan Covid-19.

Burhan menyebutkan penilaian yang dilakukan yaitu penanganan Covid-19 selama Pemkab Bogor menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Putus Atau Terus Judika yang Viral di TikTok, Coba Tanyakan Lagi Pada Hatimu

PPKM Berskala Mikro yang dilaporkan adalah tahap pertama yang berlangsung pada periode 9-22 Februari 2021.

Ia mengatakan bahwa penilaian keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Beberapa kriteria yang menjadi poin penilaian yaitu tingkat keaktifan dalam melakukan sosialisasi dan penerapan 3M.

Baca Juga: HASIL NBA: Sexton, Garland Membantu Cavaliers Mengalahkan 76ers 112-109 di Babak Tambahan

Baca Juga: Pledis Entertainment Rilis Pernyataan Baru Tentang Tuduhan Bullying Mingyu SEVENTEEN

Baca Juga: Netizen Tuntut Pledis Entertainment dan Mingyu SEVENTEEN Terkait Rumor Bullying

selain itu, tingkat keaktifan pembatasan mobilitas, serta tingkat keaktifan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Keaktifan melakukan testing, tracking, treatment serta aktif melakukan laporan, evaluasi, koordinasi, kolaborasi dengan para camat, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat. Itu juga jadi penilaian kami," ujarnya.

Di samping itu, ada pula beberapa kriteria tambahan seperti pengawasan pelaksanaan PPKM.

Lalu penyediaan posko penanganan Covid-19, serta upaya perbaikan zona merah ke zona oranye ataupun zona hijau penularan Covid-19.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x