Sekda Syarifah Dipanggil KPK, Pemkot Bogor Siap Berikan Bantuan Hukum bila Diperlukan

- 9 Oktober 2020, 21:23 WIB
Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah saat mengunjungi dua pasar tradisional, Selasa 6 Oktober 2020. Dalam kesempatan itu, Sekda Syarifah mengklaim pasar tradisional di Kota Bogor bebas kasus positif Covid-19 meski masih dalam masuk zona merah.
Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah saat mengunjungi dua pasar tradisional, Selasa 6 Oktober 2020. Dalam kesempatan itu, Sekda Syarifah mengklaim pasar tradisional di Kota Bogor bebas kasus positif Covid-19 meski masih dalam masuk zona merah. /Prokompim

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi pemanggilan Sekda Syarifah Sofiah sebagai saksi kasus tersangka koruptor mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pemkot Bogor pun siap memberikan bantuan hukum bila diperlukan.

Bima menilai penggilan itu sebatas pemenuhan administrasi Syarifah ketika menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor pada saat RY menjabat bupati periode 2013 lalu  

Kata dia, bahwa Syarifah sudah izin kepada dirinya terkait pemanggilan tersebut. Menurut Bima, kehadiran Syarifah di KPK untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan KPK.

Baca Juga: Tanggapi Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Sebut UMR dan AMDAL Tetap Ada

“Bu Syarifah sudah lapor sebelum dan setelah pemanggilan. Beliau diminta untuk melengkapi apa yang diperlukan KPK terkait kasus yang sedang didalami di Kabupaten Bogor,” ungkap Bima, Jumat 9 September 2020.

Sama halnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang pernah menjabat sebagai salah satu Direktur di KPK ini menilai bahwa pemanggilan Syarifah ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku.

 “Jadi tidak ada masalah. Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor ,” kata Dedie.

Baca Juga: Rizal Ramli Bongkar Skenario Demo Tolak Omnibus Law Sengaja Dibuat Rusuh

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menilai pemanggilan ini hal biasa dalam proses penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x