Kasus Lama RY Seret Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dipanggil KPK Hari Ini

- 8 Oktober 2020, 13:48 WIB
Syarifah Sofiah Dwikorawati saat menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bogor , pada  2016
Syarifah Sofiah Dwikorawati saat menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bogor , pada 2016 /Chirs Dale/Chris Dale



ISU BOGOR - Kasus korupsi Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) di masa pemerintahannya, Syarifah Sofiah yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor menjadi saksi si Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang dikutip dari Antara, Syarifah Sofiah dipalinggil KPK pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: WADUH! Sekda Kota Bogor Syarifah Dipanggil KPK, Ada Apa?

Selain Syarifah, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Lalu Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.

Sebagai informasi, KPK telah menahan tersangka Rachmat pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, Rachmat ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Baca Juga: Nyaru Jadi Mahasiswa, Puluhan Pelajar Hendak Demo Terjaring di Stasiun Bogor

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: JADWAL Acara SCTV Hari Ini, Kamis 8 Oktober 2020 Ada Samudera Cinta Sampai FTV Primetime

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, RY sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Kasus Meninggal Dunia Akibat Positif Corona Tembus 53 Orang, Pegawai Kantor di Kota Bogor Dibatasi

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x