ISU BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Syarifah dipanggil untuk memperbaiki laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait perhitungan upah pungut.
Ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat 9 Oktober 2020. Syarifah menceritakan, dirinya menghadiri pemanggilan KPK sekitar pukul 13.00, Kamis 8 Oktober 2020. Ia pun dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangkan RY.
"Jadi memang kemarin itu, saya diminta KPK untuk datang pukul 1 dalam kapasitasnya sebagai saksi," jelas Syarifah.
Baca Juga: Anies Baswedan Sikapi Demo Omnibus Law, Mulai Kumpulkan Gubernur Sampai Apresiasi Pendemo
Kata dia, dirinya dipanggil sebagai saksi ketika masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bogor pada 2013. Adapun pemanggilan KPK hanya untuk menandatangi berita acara terkait salah perhitungan upah pungut saat RY menjabat bupati.
"Memang di Bapenda itu, setiap bulan kita memberikan upah pungut ya. Jadi (menurut KPK) ada kesalahan penghitungan. Jadi dilakukan perbaikan, dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali," jelas Syarifah.
Syarifah pun merasa tidak masalah terkait pemanggilan itu. Ia pun menyebut bahwa sebagai warga negara yang baik, tentunya wajib memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Pemerintah Ingatkan, Hati-hati Demo Omnibus Law bisa Picu Penularan Corona
"Karena posisi saya sekarang di Kota Bogor saya juga minta dukungan dari semua pihak. Saya mau belajar, mulai bayak memperlajari kegiatan-kegiatan (sebagai sekda),seperti road show. Itu yang harus lakukan prioritas lakukan," tambahnya.