Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Etik, Netizen: Pecat!

- 31 Agustus 2021, 16:27 WIB
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK

ISU BOGOR - Ketua Dewas Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terbukti melanggar etik.

"Mengadili, menyatakan Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Lili pun dihukum dengan sanksi berat yakni pemootngan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Rocky Gerung Soal Penyintas Rampok Uang Rakyat: Pembusukan KPK Sampai pada Penggunaan Bahasa

Hal itu setelah ia memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, padahal Syahrial sedang ada perkara di KPK.

Sehingga perbuatannya itu dinilai melanggar etik.

Hal itu pun menjadi sorotan pegiat antikorupsi Febri Diansyah. Febri melalui akun Twitternya memberikan kicauan pedas soal ini.

Baca Juga: Gembar-gembor Isu 'Taliban' di KPK, Nurul Ghufron Menyangkal Keras: Tidak Benar...

"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik. Satu, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Dua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," tulis dia di akun Twitter @febridiansyah dikutip Selasa, 31 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x