ISU BOGOR - Baru-baru ini nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sorotan.
Salahsatunya ia disorot usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kelebihan pembayaran tersebut di antaranya pembelian alat rapid test, pembayaran gaji, hingga pengadaan masker.
Baca Juga: Anies Baswedan Tengok Dua Harimau Hari dan Tino yang Terpapar Covid-19: Pasien Unik
Laporan itu disampaikan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2020.
Melansir dari Antara, Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.
Pembelian masker itu dari dua perusahaan, yakni yakni PT IDS dan PT ALK dengan kisaran harga berbeda.
Baca Juga: dr Pandu Riono Beri Semangat Anies Baswedan soal Vaksinasi Lengkap: DKI Jakarta Pasti Bisa!
"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," kata Pemut dalam laporannya seperti dikutip dari Antara Sabtu, 7 Agustus 2021.