ISU BOGOR - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan tidak cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpian KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan surat pengaduan tidaklah cukup bukti," kata Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers virtual, Jumat 23 Juli 2021.
Ia menambahkan, terkait pemeriksaan ini tidak dilanjutkan ke sidang etik karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Laser 'Berani Jujur Pecat' di Gedung KPK oleh Greenpeace Berujung Dilaporkan ke Polisi
"Sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," sambungnya.
Menanggapi hal itu, aktivis anti-korupsi Indonesia yang juga mantan Jubir KPK Febri Diansyah ikut berusara di Twitter.
Ia mengomentari soal pernyataan Dewas KPK bahwa tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik terhadap pimpinan KPK.
"Selamat Tinggal Dewan Pengawas KPK. Luntur sudah harapan dan kepercayaan kami," tulisnya dikutip Isu Bogor.