Kemenkes Ganti 8 Istilah Penderita Covid-19, Begini Uraiannya

- 15 Juli 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay.com

Baca Juga: Tetepkan Sebagai Saksi Dugaan Prostitusi, Hana Hanafiah Menyesal dan Minta Maaf

KASUS KONFIRMASI

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 :

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

KONTAK ERAT

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Baca Juga: Viral! Dua Remaja Tulis Open BO dan Kelamin ke Guru di MPLS Daring SMKN 4 Kota Bogor, Warganet Geram

PELAKU PERJALANAN

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x