Penyeragaman Tarif Rapid Test, Kadinkes Kota Bogor : Kami Tinjau Lapangan Dulu

- 8 Juli 2020, 16:30 WIB
Ratusan warga Bogor yang sempat menonton Rhoma Irama manggung di Pamijahan Bogor jalani rapid test, Selasa 7 Juli 2020
Ratusan warga Bogor yang sempat menonton Rhoma Irama manggung di Pamijahan Bogor jalani rapid test, Selasa 7 Juli 2020 /Iyud Walhadi



ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera melakukan survei lapangan terkiat harga Rapid test. Hal itu menyusul surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait batas atas tarif pengambilan sampel cepat atau Rapid test mandiri Rp150.000.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno menyebut sudah menerima info surat edaran itu Selasa 7 Juli 2020. Pun demikian, pemkot masih menunggu surat resmi dari Kemenkes RI.

"Infonya kami sudah mengetahui, tapi kami masih menunggu surat resminya dari Kemenkes. Baru pemkot akan membuat surat edaran terusan yang ditembuskan ke berbagai fasilitas kesehatan di Kota Bogor," Retno mengkonfirmasi, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Ingat, Kemenkes Sebut Tarif Paling Mahal Rapid Test Mandiri Rp150 Ribu

Secara lisan, kata Retno, informasi itu sudah diteruskan kepada pihak rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk persiapan rumah sakit sebelum penyeragaman tarif.

Ia melihat, surat edaran Kemenkes itu dimaksudkan untuk penyeragaman tarif rapid test yang dilakukan secara mandiri yang saat ini berbeda-beda. Pun demikian, lanjut Retno, sebagai langkah awal pemkot akan melakukan tinjau lapangan berapa harga satuan rapid kit yang digunakan 17 rumah sakit di Kota Bogor.

"Sepengetahuan saya, yang banyak digunakan rapid kit saat ini masih impor dan harganya Rp200.000 per item. Kan tidak mungkin, harga itemnya Rp200.000, tarif testnya Rp150.000," paparnya.

Baca Juga: Hasil Rapid Tesnya Negatif, Abah Surya Pengundang Rhoma Irama Sindir Bupati Bogor


Tarif rapid tes biasanya dihitung berdasarkan komponen harga item rapid kit ditambah biaya jasa tenaga medis.

Retno pun menilai, harga tarif tertinggi Rp150.000 dimungkinkan bisa lebih murah karena rapid kit diproduksi dari dalam negeri dan saat ini pemkot masih menunggu kepastian terkait ketersedian rapid kit tersebut dari Kemenkes.

Untuk itu, pemkot akan memberikan tenggang kepada rumah sakit untuk menghabiskan stok rapid kit yang beredar di rumah sakit saat ini, sebelum standarisasi atau penyeragaman harga untuk rapid test.

Baca Juga: Awas, Uang Palsu Beredar Lagi di Bogor Mulai Rupiah Sampai Dolar

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tertang tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test Covid-19 mandiri yakni Rp150.000. Batas tertinggi itu untuk menyeragamkan harga rapid tes yang di daerah yang berbeda-beda.

Surat edaran itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan Senin 6 Juli 2020. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.

Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Ingat, Masa Habis SIM Saat Ini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir


Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti tarif tertinggi yang telah ditetapkan,” tulis surat edaran tersebut.

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test.

Baca Juga: Asik, Bioskop di Indonesia Buka Mulai 29 Juli 2020

Untuk itu surat edaran agar diikuti mulai dari kepada daerah, kepala dinas kota/kabupaten, rumah sakit, labotarium, hingga klinik.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait agar menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan Rapid test antibodi agar mengikuti batas maksimal batas tarif tertinggi Rp150.000 atas permintaan sendiri,” bunyi surat.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x