Kemenkes Ganti 8 Istilah Penderita Covid-19, Begini Uraiannya

- 15 Juli 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay.com

ISU BOGOR - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mereka yang berisiko maupun sudah terinfeksi Covid-19.

Perubahan istilah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada Senin, 13 Juli 2020.

  1. Kasus Suspek untuk ODP
  2. Kasus Probale untuk PDP
  3. Kasus Terkonfirmasi untuk OTG

 

Definisi Operasional 8 istilah antara lain :

  1. Kasus Suspek
  2. Kasus Probable
  3. Kasus Konfirmasi
  4. Kontak Erat
  5. Pelaku Perjalanan
  6. Discarded
  7. Selesai Isolasi dan
  8. Kematian.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Sore Hari, Bogor Berpeluang Hujan Ringan 

KASUS SUSPEK

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut :

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

KASUS PROBABLE

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x