ISU BOGOR - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mereka yang berisiko maupun sudah terinfeksi Covid-19.
Perubahan istilah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada Senin, 13 Juli 2020.
- Kasus Suspek untuk ODP
- Kasus Probale untuk PDP
- Kasus Terkonfirmasi untuk OTG
Definisi Operasional 8 istilah antara lain :
- Kasus Suspek
- Kasus Probable
- Kasus Konfirmasi
- Kontak Erat
- Pelaku Perjalanan
- Discarded
- Selesai Isolasi dan
- Kematian.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Sore Hari, Bogor Berpeluang Hujan Ringan
KASUS SUSPEK
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut :
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
KASUS PROBABLE
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.