Tetepkan Sebagai Saksi Dugaan Prostitusi, Hana Hanafiah Menyesal dan Minta Maaf

- 15 Juli 2020, 08:22 WIB
Istagram Hana Hanifah
Istagram Hana Hanifah /




ISU BOGOR - Artis Film Televisi (FTV) Hana Hanafiah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan orangtuanya atas penangkapan dirinya bersama seorang pria dalam kasus dugaan prostitusi di sebuah kamar hotel di Medan.

Artis selegram dan televisi ini juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko karena selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik diperlakukan dengan baik.

"Saya sangat menyesal sekali karena bisa seperti ini. Sekali lagi saya minta maaf kepada Kapolda dan Kapolrestabes Medan," ujar Hana Hanafiah di Markas Polrestabes Medan, Selasa 14 Juli 2020 malam.

Baca Juga: 7 Orang Positif Covid-19, BPTJ Tetap Operasikan Terminal Baranangsiang Bogor

Saat menyampaikan permohonan maaf tersebut, Hana Hanafiah yang mengenakan jilbab warna biru, pakaian putih dibalut jaket berwarna hitam dan celana hitam, memperlihatkan rasa bersalahnya. Hana menangis saat menyampaikan penyesalan itu.

Riko Sunarko menyampaikan, Hana Hanafiah sudah menerima uang hasil transfer ke rekeningnya sebesar Rp 20 juta. Uang itu ditranfer oleh pria yang memesannya berinisial A, dan bukan R yang sebelumnya disebut sebagai pemesan artis tersebut.

"Peran R sebagai orang yang menjemput Hana saat tiba di Bandara Kualanamu, Minggu malam kemarin. R diduga anak buah dari seorang muncikari di Jakarta berinisial J," ujar Riko.

Baca Juga: Viral! Dua Remaja Tulis Open BO dan Kelamin ke Guru di MPLS Daring SMKN 4 Kota Bogor, Warganet Geram

Riko menyebutkan, pihaknya masih mendalami nilai transaksi dalam dugaan binis porstitusi yang melibatkan Hana Hanafiah tersebut.

Polrestabes Medan pun menetapkan R (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis. Sedangkan Hana Hanafiah, baru sebatas saksi.

"Untuk Hana Hanafiah dan A, teman satu kamarnya di dalam sebuah kamar hotel, ditetapkan sebagai saksi. Hana dan A merupakan korban. Ditetapkan sebagai saksi karena keterangannya perlu didalami lagi," tambah Riko.

Riko mengatakan, tersangka R resmi ditahan karena sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online. R bekerja sama dengan seorang muncikari yang tinggal di Jakarta, berinisial J. R dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 4 juta. Petugas kepolisian sedang mengejar rekan tersangka tersebut.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x