Kemenkes Ganti 8 Istilah Penderita Covid-19, Begini Uraiannya

- 15 Juli 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay.com

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

DISCARDED

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

 Baca Juga: 7 Orang Positif Covid-19, BPTJ Tetap Operasikan Terminal Baranangsiang Bogor

SELESAI ISOLASI

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: 

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

KEMATIAN

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x