BOGOR ISU – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tertang tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test Covid-19 mandiri yakni Rp150.000. Batas tertinggi itu untuk menyeragamkan harga rapid tes yang di daerah yang berbeda-beda.
Surat edaran itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan Senin 6 Juli 2020. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Rp 150ribu).
Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Hasil Rapid Tesnya Negatif, Abah Surya Pengundang Rhoma Irama Sindir Bupati Bogor
Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti tarif tertinggi yang telah ditetapkan,” tulis surat edaran tersebut.
Adapun tujuan dari surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test.
Baca Juga: CEK FAKTA : Cara Disuntik, Tenaga Medis di Jawa Timur Sengaja Tularkan Covid-19