Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang Terkait Pengadaan Pesawat Airbus

- 25 Januari 2021, 17:56 WIB
Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang Terkait Pengadaan Pesawat Airbus
Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang Terkait Pengadaan Pesawat Airbus /
ISU BOGOR - Mantan direktur Garuda Indonesia didakwa telah menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 seri 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700.


Hadinoto Soedigno, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 mendapat dakwaan terkait suap.

Jaksa penuntut umum KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Hardinoto telah menerima hadian uang sebesar 2.302.974,03 dolar AS.

Baca Juga: Pemeran Wanita Perbuatan Mesum di Halte Senen Dibayar 22 ribu

Baca Juga: Utah Jazz Kalahkan Golden State Warriors 127-108, Stephen Curry Jadi Peringkat ke-2 Dalam Menembak 3 Angka

Baca Juga: Covid - 19 di Indonesia, Menuju 1 Juta Kasus

"Terdakwa Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia pada 2012 bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo menerima hadiah uang 2.302.974,03 dolar AS," ujarnya.

"Dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura serta pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp. 34.812.261 dan sewa pesawat pribadi senilai 4.200 dolar AS," lanjutnya.

Suap itu berasal dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ajak Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online


Dan juga milik Bombardier Canada melalui Hollingsworth Management International (HMI) Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Menurut Jaksa Ariawan, agar terdakwa bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia.

"Yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 seri 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series," lanjutnya.

Baca Juga: Sempat Viral Poster Jalan Rusak di Pabuaran-Cikaret, Lihat Kondisinya Sekarang

Baca Juga: Hasil NBA: Gordon dan Cousins berhasil membawa Rockets kalahkan Mavericks 133-108

Baca Juga: Pelaku Asusila di Halte Bus SMKN 34 yang Viral Diamankan Polisi, Burhanuddin: Pelaku Sering Duduk di Situ

Penerimaan pertama dari Rolls Royce melalui PT. Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait dengan program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa melibatkan pihak ketiga (TCP).

Perawatan itu untuk mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 sebanyak enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli pada 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Atas perbuatannya, Hadinoto diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Hadinoto akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Senin, 1 Februari 2021.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x