KPU Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke DPR RI dalam Hasil Pemilu Legislatif 2024

- 20 Maret 2024, 21:58 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh/
ISU BOGOR - Setelah proses perhitungan yang teliti dan panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2024. Dari hasil yang dibacakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri, sebanyak 8 partai politik berhasil meraih kursi di DPR RI karena berhasil melewati ambang batas minimal sebesar 4 persen.

Dengan mengukuhkan dirinya sebagai pemenang utama, PDI Perjuangan memimpin jalannya perhitungan suara dengan memperoleh total 25.387.279 suara dari 84 daerah pemilihan (Dapil), yang setara dengan 16,72% suara secara keseluruhan. Prestasi ini menjadikan PDI Perjuangan berhasil mencatat sejarah dengan mencetak hattrick kemenangan, memenangkan pemilu tiga kali berturut-turut, termasuk pada Pemilu Legislatif 2024.

Menyusul di belakang, Partai Golkar menempati peringkat kedua dengan perolehan 23.208.654 suara atau 15,29%, sementara Partai Gerindra menempati peringkat ketiga dengan meraih 20.071.708 suara atau 13,22%.

Baca Juga: Apresiasi Kelancaran Pemilu 2024, Bima Arya Berikan Catatan Penting

Posisi berikutnya diisi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 16.115.655 suara (10,62%), diikuti oleh Partai Nasdem dengan 14.660.516 suara (9,66%).

Sementara itu, berikutnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 12.781.353 suara (8,42%), dan Partai Demokrat dengan 11.283.160 suara (7,43%). Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai terakhir yang berhasil melampaui ambang batas minimal, dengan memperoleh 10.984.003 suara atau 7,24%.

Sayangnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai partai politik petahana, gagal melewati ambang batas minimal untuk masuk ke parlemen.

Hasil akhir ini menunjukkan perubahan dinamika politik yang signifikan di tingkat legislatif, dengan beberapa partai berhasil mempertahankan dominasi mereka sementara yang lain muncul sebagai kekuatan baru yang patut diperhitungkan.

KPU menegaskan bahwa proses ini telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga memastikan keabsahan dan keadilan dalam perwakilan politik di DPR RI.***

 
 
 
 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x