DIdakwa Kasus Pencucian Uang, Jaksa Pinangki Penampilannya Bikin Heboh di Sidang Perdana Tipikor

- 23 September 2020, 14:57 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

ISU BOGOR - Pinangki Sirna Malasari, jaksa cantik yang didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan sesuatu atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra berpenampilan tertutup di sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Momen pandemi Covid-19, tampaknya jadi kesempatan Jaksa Pinangki untuk menutup jati dirinya. Mulai dari gamis hingga face shield dikenakan saat sidang perdana kasus pencucian uang itu. Dikutip IsuBogor.com dari ANTARA Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jaksa Pinangki telah melakukan serangkaian pencucian uang.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk,”

“Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu dari Joko Soegiarto Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra Bagikanberita.com

Baca Juga: Ini Sosok Selebgram Liya Nurzeftian yang Foto KTP-nya Viral di Media Sosial

Penerimaan itu bertujuan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Menurut JPU, total gaji dan tunjangan Pinangki sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada 2019-2020 tiap bulannya adalah Rp18.921.750 ditambah penghasilan suaminya Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi sebesar Rp11 juta per bulan.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) sudah diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking, sehingga Pinangki menguasai uang senilai 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar).

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x