Pelaku Asusila di Halte Bus SMKN 34 yang Viral Diamankan Polisi, Burhanuddin: Pelaku Sering Duduk di Situ

- 25 Januari 2021, 16:15 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, Pelaku asusila dijerat dengan UU ITE dan Pornografi
Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, Pelaku asusila dijerat dengan UU ITE dan Pornografi /PMJNews/

ISU BOGOR - Wanita berusia 21 tahun, pelaku asusila di Halte bus SMKN 34 yang viral diamankan polisi.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Senen mengamankan pelaku tindak asusila yang sempat viral beberapa hari lalu.

Pelaku yakni seorang pemudi berusia 21 tahun berinisial MA telah diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

Baca Juga: Segera Beroperasi, Bupati Bogor Ade Yasin Tinjau Rumah Isolasi Pasien Covid-19, Terkendala Perekrutan Nakes

Baca Juga: Innalillahi, Bupati Bogor Ade Yasin Berduka: Beliau Meninggal Terpapar Covid-19


Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menuturkan, terduga pelaku memang sering duduk di sekitar Halte SMKN 34.

"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ. Lalu cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," jelasnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 25 Januari 2021.

Pada awalnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis, 21 Januari 2021 malam.

Polsek Senen pun segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.

"Kamu melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tembus 7.297 Orang, Ade Yasin Operasikan Pusat Isolasi di Puncak Bogor

"Kami lantas melakukan penangkapan terhadap wanita MA di dekat TKP situ," lanjutnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pedalaman untuk mendapatkan identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.

"Dalam pemeriksaan tersangka belum bisa menyebutkan identitas pasangannya," ujar Ewo.

Ewo melanjutkan, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk penangkapan pasangan MA.

Dalam kasus ini, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta lurah dan camat untuk memperketat keamanan di fasilitas-fasilitas sosial dan umum.

Baca Juga: 2 Artis Korea Ternama Ditemukan Meninggal Dunia dengan Tragis Dalam Satu Hari, Knetz: Semoga Mereka Tenang

Baca Juga: Banjir Kota Manado : 8 Kecamatan Terdampak, 2 Orang Meninggal, 2 Luka

Baca Juga: Runner Up Show Me The Money 3, Rapper Iron Ditemukan Tewas Terbaring di Luar Apartemennya

Hal ini untuk mencegah kejadian tidak senonoh seperti yang terjadi di Halte Bus SMKN 34, Senen, Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi pada Senin, 25 Januari 2021 menyatakan, mereka meminta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) untuk memantau.

"Kalau pemda sendiri kan terlalu luas, sehingga kita minta juga FKDM dan organisasi masyarakat untuk memantau," ujarnya.

Pengetatan keamanan di fasilitas sosial dan fasilitas umum tidak hanya dilakukan di Senen tapi juga di kecamatan lainnya yang ada di Jakarta Pusat.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x