Polres Bogor Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Citeureup, Sita 57,78 Gram Sabu

- 24 April 2024, 20:21 WIB
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat pagi 19 April 2024 ini berhasil menyita 57,78 gram sabu beserta barang bukti lainnya.

Menurut Kasat Narkoba AKP Nur Istiono operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Bojong, RT 04/RW 01, Desa Pasir Mukti.

"Kami menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan, termasuk 32,98 gram sabu dalam satu bungkus plastik klip berwarna biru, 21,66 gram sabu dalam 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, dan 3,14 gram sabu dalam 4 potongan sedotan berwarna hitam," ungkap AKP Nur.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Cileungsi Bogor Diringkus

"Selain narkotika, satu timbangan elektrik berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan juga turut disita," tambahnya.

Operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, Ei ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali.

Ei dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x