488 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

- 18 Agustus 2021, 11:11 WIB
Petugas gabungan melakukan razia kepada warga binaan Lapas Paledang Kota Bogor, Selasa 6 April 2021
Petugas gabungan melakukan razia kepada warga binaan Lapas Paledang Kota Bogor, Selasa 6 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Sebanyak 488 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor mendapat remisi umum HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah itu, 3 orang langsung bebas dan 3 lainnya menjalani subsider.

Kepala Lapas Kelas 2 A Paledang, Kota Bogor Yohanes Waskito mengatakan, dari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, 482 diantaranya menerima remisi khusus (RK) satu sementara 6 lainnya menerima RK dua.

"Total yang mendapatkan remisi ada 488 warga binaan. Dengan rincian, 482 RK satu dan 6 lainnya mendapatkan remisi RK dua," katanya, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Hanya Mal Kota Bogor di Jabodetabek Belum Buka, Bima Arya Kesal Perpanjangan PPKM Level 4 

Baca Juga: Dukun Penggandaan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Diamankan Polres Bogor

Baca Juga: Refly Harun Blak-blakan: Apa yang Disampaikan Presiden Jokowi Tidak Sesuai Faktanya

Dari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi, sambung Waskito, rata-rata mereka didominasi oleh kasus tindak pidana lain.

"Dari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi, warga binaan kasus narkoba ada 231 dan warga binaan tindak pidana lainnya ada 257," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x