ISU BOGOR - Sebanyak 488 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor mendapat remisi umum HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah itu, 3 orang langsung bebas dan 3 lainnya menjalani subsider.
Kepala Lapas Kelas 2 A Paledang, Kota Bogor Yohanes Waskito mengatakan, dari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, 482 diantaranya menerima remisi khusus (RK) satu sementara 6 lainnya menerima RK dua.
"Total yang mendapatkan remisi ada 488 warga binaan. Dengan rincian, 482 RK satu dan 6 lainnya mendapatkan remisi RK dua," katanya, Rabu 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Hanya Mal Kota Bogor di Jabodetabek Belum Buka, Bima Arya Kesal Perpanjangan PPKM Level 4
Baca Juga: Dukun Penggandaan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Diamankan Polres Bogor
Baca Juga: Refly Harun Blak-blakan: Apa yang Disampaikan Presiden Jokowi Tidak Sesuai Faktanya
Dari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi, sambung Waskito, rata-rata mereka didominasi oleh kasus tindak pidana lain.
"Dari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi, warga binaan kasus narkoba ada 231 dan warga binaan tindak pidana lainnya ada 257," ungkapnya.