Selama Dua Pekan, Polisi Ungkap 11 Kasus Narkoba di Bogor dengan 14 Tersangka

- 15 Juni 2021, 17:37 WIB
 Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis.
Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis. /Muhamad Husni Tamami/Isu Bogor

ISU BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Bogor mengungkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, home industri tembakau sintetis, dan penyelahgunaan sediaan farmasi dengan 14 tersangka selama 2 pekan yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan, dari kasus tersebut
berhasil disita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42,02 gram, 167,16 gram ganja, 2,2 kg
tembakau sintetis, 1.391 butir tramadol, 719 butir hexymer, dan 1.188 butir trihex.

Berikut ini uraian dari 11 kasus dengan 14 tersangka tersebut yang telah ditangkap.

Baca Juga: Posting 'LAPAN X BTS' di Instagram, Ternyata Ini Maksud LAPAN Sebenarnya

1. Industri Tembakau Sintetis
Kasus pertama adalah industri sintetis dengan tiga tersangka. Pertama adalah tersangka MO (22), tersangka IA (25), dan tersangka RJ (24) terkait home industri pembuatan tembakau sintetis.

Mereka ditangkap pada 31 Mei 2021 di Jalan Surialaya, Kampung Cibalagung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Menurut Candra, ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. RJ berperan
sebagai pemasok sintetis, IA berperan sebagai peracik atau pembuat tembakau sintetis, dan MO berperan sebagai pengedar atau penjual tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga: Masih Terbaring di Rumah Sakit, Bunga Zainal: Aku Bukan COVID-19

"Penjualan tersebut dilaksanakan melalui media sosial Instagram dengan akun vegetarian.idn," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x