Polisi Tangkap Tiga Pembuat Tembakau Sintetis di Bogor

- 15 Juni 2021, 15:36 WIB
 Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis.
Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis. /Muhamad Husni Tamami/Isu Bogor

ISU BOGOR - Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan, dari 11 kasus tersebut berhasil disita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42,02 gram, 167,16 gram ganja, 2,2 kg tembakau sintetis, 1.391 butir tramadol, 719 butir mexsimer, dan 1.188 butir trihex.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kasus home industri pembuatan tembakau sintetis yang ditangkap di Jalan Suryalaya Kampung Cibalagung, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga: Seo Jang Hoon Ungkap Kekhawatiran dan Keterkejutan Saat Lihat aespa Tampil di Knowing Bros

"Dari kasus tersebut didapati pertama adalah tersangka MO (22), tersangka IA (25), dan tersangka RJ (24) terkait home industri pembuatan tembakau sintetis," ungkapnya, Selasa 15 Juni 2021.

Menurut Candra, ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. RJ berperan sebagai pemasok sintetis, IA berperan sebagai peracik atau pembuat tembakau sintetis, dan MO berperan sebagai pengedar atau penjual tembakau sintetis tersebut.

"Penjualan tersebut dilaksanakan melalui media sosial Instagram dengan akun vegetarian.idn," terangnya.

Baca Juga: Surat Perpisahan Kim Jong Kook di Episode Terakhir Running Man dengan Lee Kwang Soo Buat Banjir Air Mata

Aksi tersebut telah dilaksanakan selama dua bulan. Mereka meraup keuntungan per kilogramnya Rp20 juta.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x