Barang didapatkan dari DPO atas nama IJ di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Menag Yaqut Apresiasi Langkah Pemkot Bogor dalam Penyelesaian GKI Yasmin
8. Penyalahgunaan Peredaran Sediaan Farmasi
Kemudian tersangka EA (34) yang ditangkap di Rancabungur pada 5 Juni 2021 terkait penyalahgunaan pengedaran sediaan farmasi.
Ia berperan sebagai penjual/ pengedar di wilayah Rancabungur selama 1 bulan. Sediaan farmasi didapatkan dari DPO atas nama FA.
Barang bukti yang disita di antaranya 108 butir tramadol, 307 butir hexymer, dan 712 butir trihex.
Baca Juga: Drakor At a Distance Spring is Green Raih Rating Cukup Bagus di Episode Pertamanya
9. Penyalahgunaan Peredaran Sediaan Farmasi
Kemudian tersangka NW ditangkap di Pamijahan pada 5 Juni 2021. Didapatkan 33 butir tramadol, 80 butir hexymer, dan 86 butir trihex.
Ia berperan sebagai penjual/ pengedar di wilayah Pamijahan dan sudah menjual/ mengedarkan sediaan farmasi selama 2 bulan yang didapatkan dari DPO atas nama FA.