Modus operandi yang digunakan dengan cara sistem tempel. Barang tersebut didapat dari DPO atas nama IY di Citeureup, Bogor.
Baca Juga: Lia ITZY Bereaksi Cepat Tangkap Ryujin yang Hampir Jatuh
4. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Keempat adalah tersangka RI (21) yakni 54 gram ganja dan ditangkap di wilayah Citeureup pada 1 Juni 2021.
Ia berperan sebagai pengedar di Citeureup dan sudah mengedarkan narkotika selama 1 bulan.
Modus yang digunakan dengan cara sistem tempel. Barang tersebut didapat dari DPO atas nama RH di Banten.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pembuat Tembakau Sintetis di Bogor
5. Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Selanjutnya tersangka DF ditangkap di wilayah Citeurep pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti 11,49 gram ganja.
DF berperan sebagai pengedar di wilayah Citeureup dan sudah mengedarkan narkotika selama 1 tahun.