DSP Media Tanggapi Putusan Polisi Tolak Kasus Pencemaran Nama Baik Kenalan Mantan Anggota APRIL Hyunjoo

- 9 Juni 2021, 20:30 WIB
DSP Media Tanggapi Putusan Polisi Tolak Kasus Pencemaran Nama Baik Kenalan Mantan Anggota APRIL Hyunjoo
DSP Media Tanggapi Putusan Polisi Tolak Kasus Pencemaran Nama Baik Kenalan Mantan Anggota APRIL Hyunjoo /soompi

ISU BOGOR - DSP Media menanggapi polisi yang menolak kasus pencemaran nama baik kenalan mantan anggota APRIL, Hyunjoo.

DSP Media telah mengumumkan niat mereka untuk mengajukan banding atas keputusan polisi untuk menghentikan kasus pencemaran nama baik terhadap kenalan mantan anggota APRIL Hyunjoo.

Pada Februari lalu, seseorang mengidentifikasi dirinya sebagai saudara laki-laki Hyunjoo menulis postingan yang menuduh bahwa Hyunjoo telah dibully oleh anggota APRIL lainnya.

Baca Juga: Tragis Gadis 10 Tahun Disiksa dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing Hingga Tewas

Baca Juga: Han Seo Hee Hadiri Sidang Pengadilan Untuk Pelanggaran Penggunaan Narkoba Ilegal Keduanya

Baca Juga: Perwakilan Partai Korea Selatan Umumkan Rancangan Undang-Undang Tato dengan Foto Jungkook

Orang lain yang mengaku sebagai mantan teman sekelas Hyunjoo membuat tuduhan serupa.

DSP Media membantah semua tuduhan bullying dan mengambil tindakan hukum terhadap Hyunjoo, anggota keluarganya, dan kenalannya tersebut.

Pada April, Hyunjoo membagikan pernyataan pribadi tentang masalah tersebut yang langsung ditanggapi oleh DSP Media.

Anggota APRIL Chaewon dan Yena juga telah  berbicara  menentang tuduhan tersebut. Hyunjoo juga telah mengambil tindakan hukum terhadap mantan karyawan DSP Media karena pencemaran nama baik.

Pada 19 Mei 2021,Kantor Polisi Gwanak Seoul menolak tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi, Perlindungan Informasi, dll (yaitu pencemaran nama baik) yang telah diajukan terhadap A kenalan SMA Hyunjoo.

Pada 8 Juni 2021, DSP Media mengeluarkan tanggapan yang mengatakan kasus ini dihentikan karena menurut terdakwa mereka telah mendapatkan informasi dari Lee Hyunjoo dan artikel lain yang diterbitkan sekitar waktu yang sama tentang kasus tersebut.

Hal ini membuat tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah menulis postingan tersebut dengan kesadaran bahwa postingan tersebut salah.

Baca Juga: Penulis The Penthouse, Kim Soo Ok Akui Alur Ceritanya Sangat Tidak Realistis dan Tidak Dapat Dipercaya

Tidak ada dalam keputusan polisi yang membuktikan bahwa apa yang ditulis terdakwa adalah benar.

"Untuk memastikan bahwa orang mengambil tanggung jawab yang jelas untuk menyebarkan informasi palsu, kami telah mengajukan gugatan terhadap orang yang telah diidentifikasi sebagai penyedia informasi yang relevan," ujarnya.

"Penyelidikan atas kasus itu akan terus dilakukan. Kami juga sedang mengajukan banding atas keputusan untuk menghentikan kasus terhadap 'A," lanjutnya.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: SOOMPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x