Aksi tersebut telah dilaksanakan selama dua bulan. Mereka meraup keuntungan per kilogramnya Rp20 juta.
"Adapun barang bukti yang disita adalah 2,2 kg tembakau sintetis, 1 buah gelas pembaca, dan 1 buah timbangan digital," ujarnya.
Baca Juga: Christian Eriksen Posting Foto Senyum dan Acungkan Jempol Sejak Kena Serangan Jantung
2. Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kasus kedua yakni terhadap tersangka JP (27), didapatkan 38,57 kg sabu. JP ditangkap
di Gunungputri pada 9 Juni 2021.
Ia berperan sebagai pengedar di wilayah Gunungputri dan sudah mengedarkan narkotika selama 1 bulan.
Modus operandi yang digunakan dengan cara sitem tempel. Barang tersebut didapat dari DPO atas nama CS di Gunungputri, Bogor.
Baca Juga: Begini Modus Operasi Tiga Serangkai Pembuat Sintetis di Bogor
3. Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Atas nama DS 45 (45), dari dia didapatkan 92 gram ganja dan 1,69 gram sabu.
DS ditangkap pada 7 Juni 2021 di Cibinong. Ia memiliki peran sebagai pengedar selama 6 bulan.