Modus operandi yang digunakan adalah sitem tempel. Barang yang didapat dari DPO atas nama AB di Cibinong.
6. Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Kemudian tersangka RM dan TM yang ditangkap di Cileungsi pada 8 Juni 2021 dengan barang bukti yang disita 8,47 gram ganja.
Ia berperan sebagai pengedar di wilayah Cileungsi selama 2 bulan.
Modus operandi yang digunakan dengan cara sistem tempel. Barang tersebut didapatkan dari seseorang tersangka kenal melalui media sosial Facebook dengan akun Anton.
Baca Juga: Karina dan Winter aespa Lakukan Akting Tanpa Pemeran Pengganti dalam Video SM Culture Universe
7. Penyalahgunaan Peredaran Sediaan Farmasi
Kemudian terhadap tersangka MT (30). Didapatkan 1.250 butir tramadol, 332 butir hexymer, dan 390 butir trihex.
Ia ditangkap di Cibungbulang pada 30 Mei 2021 dan berperan sebagai penjual sekaligus pengedar di wilayah Cibungbulan selama 1 bulan.