Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Brigadir Yosua, Kapolri: Demi Menjaga Marwah Institusi Polri

- 12 Agustus 2022, 17:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bersyukur misteri kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang benderang, sehingga marwah dan nama baik institusi Polri tetap terjaga.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bersyukur misteri kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang benderang, sehingga marwah dan nama baik institusi Polri tetap terjaga. /PMJnews
 

ISU BOGOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan bahwa terbongkarnya kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang benderang semata-mata demi menjaga marwah institusi Polri.

Maka dari itu, lanjut Kapolri, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur dan transparan. Hal ini sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan kepada publik demi menjaga marwah dan nama institusi Polri," ujar Kapolri di Instagram pribadinya, Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Kapolri mengapresiasi kerja keras tim khusus (timsus) Polri yang berhasil mengungkap misteri kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
 

"Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan dari masyarakat serta seluruh anggota Polri, kami dapat bekerja maksimal dalam pengungkapan peristiwa penembakan di Duren Tiga menjadi terang benderang," ungkap Kapolri.

Kapolri mengatakan, pengungkapan perkara ini tentunya dengan mengedepankan scientific investigation yang melibatkan Kedokteran Forensik, Balistik Forensik, Digital Forensik, Biometric Identification, dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.

Selain anggota kepolisian, lanjut dia, pengungkapan kasus penembakan Brigadir J ini juga melibatkan pihak eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjamin transparansi penyidikan.
 

"Selain telah menetapkan empat orang tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan Kode Etik yang bila ditemukan unsur pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x