"Kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan terhadap saksi yang di TKP, termasuk saksi lain...," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa telah ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristwia penembakan terhadap saudara J (Brigadir J), yang menyebabkan suadara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah suadara FS (Ferdy Sambo)" tegas Kapolri.
Baca Juga: Konferensi Pers Kapolri soal Peran Bharada E: Kita Kembangkan Apakah Ada yang Nyuruh
Pihaknya berysukur peristiwa ini menjadi terang bahwa untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan melakukan penembakan ke dinding berkali-kali.
"Untuk membuat kesan solah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS menyuruh atau melakukan penembakan, tim sedang melakukan pendalaman."
"Terhadap saksi-saksi dan pihak terkait termasuk tiga tersangkajelasnya. Tadi pagi dilaksanakn gelar perkara, dan timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri.
Selanjutnya, kata Kapolri, terkait pasal apa yang disangkakan, proses penyidikan akan dijelaskan oleh Kabareskrim.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Kapolri soal Kasus Brigadir J dan Bharada E: Saya Yakin Timsus Bekerja Keras
"Motif sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadpa saksi-saksi termasuk ibu PT (istri Ferdy Sambo)," tandasnya.***