"Terkait motif sedang dilakukan pendalaman, membutuhkan keterangan ahli-ahli, saksi," ungkap Kapolri kepada awak media di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Tim Divisi Propam Polri sedang mendalami apakah mereka sadar atau perintah, atau masuk pidana atau etik.
"Ini akan kita sampaikan diberikutnya, FS (Ferdy Sambo) apakah ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman," jelas Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Tersangka Baru: Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa saat ini karena pendalaman saksi, bukti scientific yang sedang didalam yang dilakukan penembakan ke dinding adalah milik saudara J.
"Dengan telah ditetapkan FS sebagai tersangka akan ditahan, nanti akan ditahan apakah di Rutan Brimob atau tempat lain," kata Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri megumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Belum Tuntas, Mahfud MD Optimis Polri Bisa: Insyaallah...
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya.