Ancaman hukuman itu, kata Komjen Agus Andrianto sesuai pasal Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Komjen Agus Andrianto kepada awak media di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah ditetapkan dalam penempatan khusus di Polri. Ia telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Bukan Polisi Tembak Menembak Polisi, Kapolri Tegaskan Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada insiden tembak-menembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Maka dari itu, Kapolri menyatakan berdasarkan hasil penyidikan tim khusus Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri.
Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo telah terbukti memerintahkan Bharada E atau RE untuk menembak Brigadir J.
Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.