Ombudsman Panggil Pimpinan KPK, Robert: Kita akan Bekerja Sesuai Fakta dan Data

- 11 Juni 2021, 08:54 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. /Ombudsman/

Baca Juga: Mahasiswa IPB Gelar Aksi Selamatkan KPK di Depan Gedung Merah Putih

Selanjutnya PP tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Landasannya untuk membuat perkom pasal 6 PP/41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, mulai dari kebijakan dan regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelas Ghufron.

Kedua terkait prosedur. Prosedur mulai pembentukan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2020 dan pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai kemudian pelaksananan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh

"Jadi, pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosdeur," sebutnya.

Ketiga, semua proses dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan dilakukan dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Indikatornya, pada saat pembuatan perkom adalah transparan," ujar dia.

Baca Juga: Kritik Ombudsman: Kesalahan Berulang, Jokowi Harus Evaluasi Stafsus Presiden

"Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklist KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x