Baca Juga: Mahasiswa IPB Gelar Aksi Selamatkan KPK di Depan Gedung Merah Putih
Selanjutnya PP tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Landasannya untuk membuat perkom pasal 6 PP/41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, mulai dari kebijakan dan regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelas Ghufron.
Kedua terkait prosedur. Prosedur mulai pembentukan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2020 dan pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai kemudian pelaksananan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh
"Jadi, pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosdeur," sebutnya.
Ketiga, semua proses dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan dilakukan dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Indikatornya, pada saat pembuatan perkom adalah transparan," ujar dia.
Baca Juga: Kritik Ombudsman: Kesalahan Berulang, Jokowi Harus Evaluasi Stafsus Presiden
"Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklist KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," terangnya.