Ombudsman RI Dalami Dugaan Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status KPK

- 10 Juni 2021, 20:36 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. /Ombudsman/

ISU BOGOR - Anggota Ombudsman RI (ORI) Robert Na Endi Jaweng mengatakan, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melihat apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status KPK yang tadinya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap menjadi ASN.

"Untuk itu dari beberapa hari sebelumnya kami sudah mendalami, meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan," terangnya dalam konferensi pers, Kamis, 10 Juni 2021

Adapun tiga tingkatan tersebut di antaranya, pertama soal dasar hukum. Terutama, kata dia, maladministrasi soal proses penyusunan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Undangan Ombudsman RI, Berikan Keterangan dan Klarifikasi Terkait TWK

Ssetelah dasar hukum, soal pelaksanaan dari regulasi yang ada. Terkait peralihan ini bicara tentang sosialiasinya.

Apakah sosialiasi tersebut sudah disampaikan dan dijelaskan kepada pihak terkait atau belum.

"Kemudian terkait implementasinya sendiri dalam hal ini sejauh mana keterlibatan dari lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya, termasuk di dalamnya BKN (Badan Kepegawaian Negara) ataupun para pihak lain," ujar Robert.

Baca Juga: Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh

Ketiga, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah konsekuensinya atau peruntukan hasil dari peralihan status ini.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x