Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh

- 5 Mei 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

ISU BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja/buruh.

Ombudsman RI menilai potensi maladministrasi bisa terjadi jika Pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, seperti pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengemukakan tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh Pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

Baca Juga: Perintah Menteri Keuangan, THR Harus Dibayar H-10 Lebaran

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh Perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya dalam Konferensi Pers daring pada Rabu 5 Meri 2021.

Robert menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid akan merugikan pihak pekerja dan buruh.

Mengingat, sesuai regulasi, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Wajib Bayar THR Secara Penuh dan Tepat Waktu

Sedangkan dari sisi pengawasan, Robert mengatakan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x