Pimpinan KPK Penuhi Undangan Ombudsman RI, Berikan Keterangan dan Klarifikasi Terkait TWK

- 10 Juni 2021, 20:14 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /

ISU BOGOR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tes wawasan kebangasaan (TWK) KPK.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, klarifikasi tersebut sangat penting sebagai proses dalam penanganannya laporan ke pengaduan.

"Karena Ombudsman harus bekerja independen, tidak boleh memihak, tidak boleh hanya mendasarkan diri dan analisis maupun rekomendasinya pada satu atau dua laporan saja," kata Robet dalam konferensi persnya, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tutup Mata Terhadap Apa yang Terjadi di KPK

"Tapi sejauh mungkin, selengkap mungkin kita menangkap semua keterangan dan semua informasi maupun data baik pihak pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya," sambungnya.

Sebagaimana yang sudah disampaikan, lanjut dia, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melihat apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses peralihan staus KPK yang tadinya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap menjadi ASN.

"Untuk itu dari beberapa hari sebelumnya kami sudah mendalami, meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan," terangnya.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Gelar Aksi Selamatkan KPK di Depan Gedung Merah Putih

Adapun tiga tingkatan tersebut di antaranya pertama soal dasar hukum. Terutama, kata dia, maladministrasi soal proses penyusunan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x