Ombudsman Panggil Pimpinan KPK, Robert: Kita akan Bekerja Sesuai Fakta dan Data

- 11 Juni 2021, 08:54 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. /Ombudsman/

Dengan

ISU BOGOR - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 10 Juni 2021.

Hal tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Terkait polemik yang tengah terjadi di KPK, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Ombudsman akan bekerja secara independen.

Baca Juga: Penuhi Undangan Ombudsman, Nurul Ghufron Klarifikasi Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menurutnya, mahkota ombudsman adalah independensi beralaskan integritas.

"Kita akan tegakkan itu. Tidak ada keberpihakan atau pilih kasih. Kita akan bekerja sesuai dengan fakta dan data dan informasi yang ada," tegasnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, Ombudsman akan keluar dengan hasil akhir.

Baca Juga: Ombudsman RI Dalami Dugaan Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status KPK

Jika ada maladministrasi dalam prses pengalihan status tersebut akan disampaikan oleh Ombudsman.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x