Kritik Ombudsman: Kesalahan Berulang, Jokowi Harus Evaluasi Stafsus Presiden

- 9 November 2020, 20:41 WIB
: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual terkait Kampung Arab di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020).
: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual terkait Kampung Arab di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020). /Chrisdale

ISU BOGOR - Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengkritik beberapa hal mengenai surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden (Stafsus) Aminuddin Maruf yang dilayangkan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Adrianus menyayangkan penerbitan surat perintah tersebut, terlebih terdapat beberapa kesalahan yang menjadi perhatian dan kesalahan itu berulang di Stafsus Presiden.

Kritikan iti dilayangkan oleh Adrianus Meliala pada Senin, 9 November 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Ombudsman RI: Surat Perintah Stafsus, Kesalahan Besar Coreng Nama Jokowi Harus Ditegur

Hal yang menjadi sorotan Adrianus Meliala adalah kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah yang dimaksud.

Kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut berpotensi maladministrasi.

Kesalahan mendasar seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra.

Baca Juga: 'Be Your Enemy' Taemin SHINee duet Wendy Red Velvet , Penggemar: Suara Mereka Ademin Banget

Ia mengirimkan surat kepada seluruh Camat di Indonesia.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x