ISU BOGOR - Ombudsman Jakarta Raya mendapati sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bogor.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor kesulitan menegakkan juknis, penyediaan sarana dan prasarana, serta menjalankan pengawasan.
Dari sidak Ombudsman Jakarta Raya di beberapa sekolah Bogor didapati tidak ada pemeriksaan tes usap atau swab antigen ataupun cek kesehatan kepada para guru.
Baca Juga: Persija Day, Macan Kemayoran Menggila Lumat Borneo 4 Gol Tanpa Balas
Teguh menduga pemerintah daerah tak punya cukup anggaran untuk menggelar tes tersebut sebelum uji coba sekolah tatap muka.
"Karena banyaknya sekolah yang dilibatkan di dalam percontohan PTM tersebut," kata Teguh, Sabtu 27 Maret 2021.
Ombudsman juga menyoroti surat keputusan penetapan PTM di Kabupaten Bogor yang berlaku untuk seluruh tingkat pendidikan, dari SD-SMA, termasuk Pendidikan Agama Islam.
Baca Juga: Serangan Bersenjata di Virginia Amerika, 2 Orang Tewas Tertembak
SK itu dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Isinya, 170 sekolah di Kabupaten Bogor diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.