Ombudsman Panggil Pimpinan KPK, Robert: Kita akan Bekerja Sesuai Fakta dan Data

- 11 Juni 2021, 08:54 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. /Ombudsman/

"Kalau pun tidak ada, kita akan sampaikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pimpinan KPK yang memenuhi panggilan Ombudsman adalah Wakil ketua Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Undangan Ombudsman RI, Berikan Keterangan dan Klarifikasi Terkait TWK

Ia mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Apa yang kami jelaskan tentu KPK bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi," katanya.

Kemudian ia menyampaikan tiga hal pokok, pertama bahwa KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status dari pegawai KPK ke ASN.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tutup Mata Terhadap Apa yang Terjadi di KPK

Hal itu berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Juncto pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-undang KPK," terangnya.

Dari Undang-undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x