Emak-emak di Bogor Rusak Warung yang Diduga Jual Obat Terlarang

- 29 April 2024, 11:47 WIB
Petugas dari Polsek Ciampea bersama Kepala Desa Ciampea Udik, tokoh masyarakat, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa mengadakan musyawarah terkait aksi tersebut.
Petugas dari Polsek Ciampea bersama Kepala Desa Ciampea Udik, tokoh masyarakat, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa mengadakan musyawarah terkait aksi tersebut. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Sekitar 100 emak-emak di Kampung Kebon Kopi, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, melakukan aksi spontanitas merusak warung/toko obat milik Jaelani yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis X-Cimer/Tramadol (Daftar G).

Aksi ini dilakukan karena adanya laporan dari warga bahwa warung tersebut menjual obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Ibu-ibu memasang spanduk bertuliskan "Berantas dan usir peredaran obat obatan dan Narkotika di kampung kami" dan merubuhkan toko semi permanen milik Jaelani.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti aksi spontanitas tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Dapur Tempat Produksi Pala di Bogor, Kerugian Capai Rp 30 Juta

"Petugas dari Polsek Ciampea bersama Kepala Desa Ciampea Udik, tokoh masyarakat, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Suminto.

"Hasil musyawarah memutuskan bahwa warung milik Jaelani tidak diizinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun dan tidak boleh disewakan kepada orang yang diduga menjual obat-obatan terlarang," sambungnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x