Presiden Mahasiswa IPB 2021-2022 Belum Ditentukan, Benarkah Ada Kejanggalan dalam Pemira?

- 10 Desember 2021, 16:00 WIB
IPB University.
IPB University. /Istimewa

ISU BOGOR – Pemilihan Raya (Pemira) Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa IPB University digelar sebagai ajang pesta demokrasi kampus bagi mahasiswa. Pemira tahun 2021 diikuti oleh dua Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa IPB. Paslon 1 dengan nama Yuza-Fauzan dan Paslon 2 Ainun Fiki-Asmar. Hingga saat ini belum ada keputusan yang menetapkan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa IPB periode 2021-2022.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Isu Bogor dari pasangan nomor urut 2 pada Kamis 9 Desember 2021, ada ketidaknetralitasan panitia Pemira yang membuat mundurnya rangkaian Pemira dan dicabutnya hasil Pemira.

“Pada tanggal 18 November 2021 mahasiswa umum atas nama Fadil Risdian A mengambil sekaligus melaporkan berkas sidang perkara umum untuk menindaklanjuti kejanggalan dalam pelaksanaan pemira KM IPB 23,” demikian bunyi siaran pers tersebut.

Baca Juga: IPB University Jajaki Lokasi Potensial KKNT di Maluku Tenggara

Dalam siaran pers tersebut, Fadil melaporkan karena terdapat 11 kecatatan sistem dan kejanggalan dalam Pemira berlangsung dan harus ditindak tegas secara hukum tanpa pandang bulu.

“Adapun beberapa tuntutan yang disetujui oleh MPM KM IPB yaitu terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) sehingga melanggar UU KM No. 3 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 42, dengan hasil tuntutan yang diterima yaitu 1. Membatalkan hasil pemira karena tidak adanya pemilih, karena tidak ada penetapan DPT, 2. Memutihkan seluruh anggota KPR KM,” lanjut dalam siaran pers tersebut.

Kedua terkait komentar dari akun IG @pemirakmipb yang mengomentari terkait klarifikasi IG @ainunfiki dan @asmarkall, dengan hasil tuntutan Memutihkan seluruh anggota KPR KM.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Tewas di Kebun Kampus Diduga karena Ular Berbisa, Wakil Rektor Beri Pesan Serius Ini

Ketiga terkait penolakan belasan pelanggaran yang dilaporkan oleh mahasiswa umum dengan alasan yang tidak jelas, dengan jelas melanggar hak pelapor untuk mendapatkan informasi dari P3 di TAP 004 P3 KM 2021 Pasal 5 dengan tuntutan yang diterima yaitu permintaan maaf dari P3 kepada KM IPB di media sosial P3 dan permintaan maaf dari saudari Fatwah Tsamrotul F di media sosial pribadi kepada KM IPB.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x