Presiden Mahasiswa IPB 2021-2022 Belum Ditentukan, Benarkah Ada Kejanggalan dalam Pemira?

- 10 Desember 2021, 16:00 WIB
IPB University.
IPB University. /Istimewa

“Keempat terkait dengan KPR yang terlambat melakukan publikasi terkait hasil akhir pemira padahal menurut TAP KPR nomor 21 tahun 2021 pasal 2, harus di publish 2x24 jam setelah penetapan, dengan hasil tuntutan permintaan maaf oleh KPR KM kepada KM IPB melalui media sosial pemira,” katanya.

Namun, ada satu tuntutan yang tidak diterima terkait suara yang hilang yang disebabkan oleh sistem yang tidak efektif, penggunaan sistem e-vote membuat data bug sehingga menyebabkan data pemilih ganda.

Baca Juga: Heboh Ada Mayat di Kampus IPB, Netizen: Kok Jadi Bertambah Horor Ya

“Dalam permasalahan ini pihak panitia angkat tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepenyedia sistem, bukti klarifikasi dari panitia terdapat perbedaan waktu pemilih antara screenshot data excel yang dimiliki oleh panitia dengan database yang diberikan oleh penyedia sistem e-vote IPB, dengan jelas hilangnya suara menjadi masalah yang belum terselesaikan dan panitia harus bertanggung jawab,” tulisnya.

“Dengan hasil tersebut dapat disimpulkan terdapat kecacatan dalam Pemira KM 23 baik sistem maupun pelaksana pemira KM IPB 23,” sambungnya.

Menurut Calon Presma nomor urut 2 Ainun Fiki, problema yang terjadi pada pemira tahun ini harus ditindak tegas sesuai koridor hukum KM IPB yang berlaku bukan berbasis opini semata saja.

Baca Juga: Kenapa Susu Berwarna Putih? Pakar IPB Berikan Penjelasannya

“Karena terdapat pertanggung jawaban yang sangat besar untuk KM IPB,” pungkasnya.

Menepis Pemira IPB Gagal

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) IPB Rabbani menepis soal Pemira IPB tahun ini yang disebut gagal.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x