Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib

- 30 Agustus 2021, 15:47 WIB
Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib.
Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib. /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar YouTube Refly Harun

Menurutnya, tidak mungkin ranah subjektif dianggap melakukan sebuah kebohongan , karena itu adalah ranah subjektif, orang tidak bisa mengetes.

"Kalau saya mengatakan, saya sakit hari ini, karena merasa pegal-pegal, tiba-tiba muncul pro dan kontra di YouTube saya dan pro kontra terbeut dianggap sebagai keonaran," Refly mencontohkan.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Banding HRS atas Kasus RS UMMI, Netizen Gaungkan Doa di Twitter

"Apakah saya akan dituntut karena menyebarkan berita bohong, bilang sakit padahal tidak, atau sebaliknya. Ini kan aneh bin ajaib," lanjut dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, kalau misalnya kasus HRS ini dianggap terkait protokol kesehatan seperti pencegahan atau bagaimana melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah ebih lanjut penyebaran Covid-19, perlakukanlah sebagai upaya di bidang hukum administrasi.

"Yaitu upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid dan jangan kemudian menggunakan pasal yang luar biasa, ayitu pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 yang pantasnya dikenakan kepada mereka-mereka yang mengucapkan berita bohong, hoaks dengan tujuan untuk membuat keonaran dan terjadi keonaran tersebut," beber Refly.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Tindakan Bima Arya Laporkan HRS di Kasus RS Ummi Berlebihan: Langkahnya Blunder

"Misalnya keonaran yang menyebabkan penjarahan, menyebabkan hilangnya nyawa, dan sebagainya," pungkas dia. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x