ISU BOGOR - Aksi pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Cibaliung dan Ciburial, Sentul, Bogor yang viral di media sosial, ditindak tegas oleh Polsek Sukamakmur. Tim penertiban berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan pemalakan terhadap pengunjung wisata.
"Pelaku yang diamankan adalah Aang (35), warga Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur," kata Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.
Lebih lanjut, Iptu Supratman menjelaskan Aang diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada wisatawan Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. "Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000," sambungnya.
Baca Juga: Gunung Sindur Geger! Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Bangunan Pam Kolam Ikan
Sebagaimana diketahui aksi pungli ini menjadi viral di sejumlah platform media sosial sehingga pihak kepolisian sektor Sukamakmur segera bertindak untuk mengamankan pelaku.
"Setelah diamankan, Aang diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar Kembali," ungkap Iptu Supratman.
Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.
Baca Juga: Tamansari Bogor Diterjang Longsor Akibat Hujan Deras
"Kami akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut," pungkasnya.