Terlibat Pengoperasian Judi Online, Pasutri di Bogor Jadi Tersangka

- 28 April 2024, 15:03 WIB
Polsek Citeureup berhasil mengungkap kasus judi online yang dioperasikan oleh sepasang suami istri berinisial FAA dan YSA, pada hari Jumat 26 April 2024.
Polsek Citeureup berhasil mengungkap kasus judi online yang dioperasikan oleh sepasang suami istri berinisial FAA dan YSA, pada hari Jumat 26 April 2024. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Polsek Citeureup berhasil mengungkap kasus judi online yang dioperasikan oleh sepasang suami istri berinisial FAA dan YSA, pada hari Jumat 26 April 2024. Pengungkapan ini dilakukan di kediaman mereka di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

FAA dan YSA berperan sebagai admin dan pencari pemain judi online dengan menggunakan situs 889nation dan link alternatifnya Cutt.ly/889nation. Mereka telah menjalankan bisnis judi online ini selama 3 dan 6 bulan, dengan YSA yang baru memulai pada bulan November 2023.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FAA dan YSA mendapatkan keuntungan dari target yang ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan deposit dan menjadi member. "Targetnya adalah 4500 poin (100%) per bulan dengan gaji Rp. 8.000.000 + bonus," jelasnya.

Baca Juga: Update Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Minggu 28 April 2024: One Way Jakarta Diberlakukan?

FAA telah menerima gaji pokok + bonus sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan Februari, Rp 9.400.000,- pada bulan Maret, dan belum ada kiriman pada bulan April.

Sementara YSA telah menerima gaji pokok + bonus sebesar Rp. 2.500.000,- pada bulan November, Rp. 8.000.000,- pada bulan Januari, Rp. 13.000.000,- pada bulan Februari, dan belum ada pada bulan April.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 6 Handphone merk XIAOMI, kartu perdana Telkomsel, AXIS, Indosat, Tri, dan XL dengan masing-masing provider 20 kartu.

Baca Juga: Gempa Garut Magnitudo 6,5 Malam Ini Terasa hingga Puncak Bogor, BMKG Beri Keterangan

"Keduanya akan dijerat Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x