Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib

- 30 Agustus 2021, 15:47 WIB
Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib.
Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib. /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab atau HRS tetap divonis 4 tahun penjara. Artinya banding dari kuasa hukum HRS maupun pihak jaksa penuntut umum ditolak.

"Sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan ke kita. Bayangkan kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki," kata Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, Senin 30 Agustus 2021.

Refly Harun mengatakan, jaksa Pinangki melakukan 3 kejahatan sekaligus yaitu menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat. Refly sebut Pinangki adalah pejabat publik, bahkan penegak hukum yaitu seorang jaksa.

Baca Juga: HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

"Bayangkan putusannya hanya 4 tahun, sama-sama di level pengadilan tinggi, walaupun sebelumnya 10 tahun tapi didiskon menjadi 4 tahun dan jaksa penutunt umum tidak banding, artinya inkrah," tutur Refly Harun.

Menurut Refly Harun, hakim di pengadilan tinggi menganggap apa yang dilakukan jaksa Pinangki sama dengan apa yang dilakukan HRS.

"Padahal jauh sekali. Satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat dan dalam posisi sebagai pejabat publik (dengan) tiga kejahatannya," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Luhut Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Refly Harun: Kalau Saya Presiden ya Saya Larang

"Sementara satu (lagi) hanya menyatakan soal kondisi kesehatannya. Bayangkan menyatakan kondisi kesehatan yang itu merupakan ranah subjektif," sambung dia.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x